Dari situlah, petugas lalu menemukan benda mencurigakan. Benda berbentuk persegi panjang itu terbungkus plastik bening terletak di dasar kue tart. “Setelah kami pastikan bahwa itu smartphone, maka kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DM dan AA,” imbuh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Berdasarkan data pada formulir pendaftaran, DM dan AA berniat mengirimkan barang tersebut kepada AR. Pria asal Kecamatan Muncar itu terjerat kasus narkotika dengan pidana 5 tahun 4 bulan.
Lapas Banyuwangi menggagalkan pengiriman hanphone melalui kue tart kepada penghuni lapas yang sedang berulang tahun.
Wahyu menyebutkan bahwa DM dan AA awalnya mengaku tidak tahu jika kue tart yang dibawanya berisi smartphone. Namun petugas tidak percaya begitu saja, DM dan AA kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut. Menurut pengakuannya, mereka hanya disuruh dan tidak mengetahui isi dari barang yang dikirim. “Setelag didesak, akhirnya DM dan AA mengaku bahwa smartphone itu sengaja diselundupkan dalam kue tar untuk mengelabui petugas," urai Wahyu.
Tidak hanya DM dan AA, petugas juga memeriksa AR yang menjadi penerima dari barang terlarang tersebut. Dia pun mengaku bahwa dia memesan smartphone tersebut dan rencananya akan digunakan di dalam Lapas. Tak mau ambil risiko, pihak lapas langsung melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Karena sasaran pengiriman merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
"Komitmen kami sudah jelas, takkan membiarkan adanya penyelundupan benda terlarang ke dalam lapas," pungkas Wahyu.
Editor : Arif Ardliyanto