PT Karya Cipta Putera dijalankan oleh kurator pertama sejak 2015 hingga 2022. Setelah itu dijalankan oleh kurator baru.
"Semua hutang PT Adidaya Madani termasuk dalam hutang kreditur Pailit. Soal kelalaian kurator lama menjalankan going concern tidak melalui penetapan pengadilan itu urusan internal mereka tapi jangan sampai menghilangkan hak tagihan klien saya PT. Adidaya Madani," katanya.
Dia menjelaskan, direktur PT Adidaya Madani, Herry Kurniawan memiliki hubungan hukum dengan PT Karya Cipta Putera yang berada di Bali.
Hubungan itu timbul dari kontrak perjanjian kerja jasa sekuriti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Jasa Security Nomor : Dps/AM,006/PERJ/OM/I/19 tertanggal 22 Januari 2019. Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Jasa Security Nomor : Dps/AM,008/PERJ/OM/I/20 tertanggal 9 Januari 2020.
"Dalam perjanjian kerja itu PT Adidaya Madani telah menjalankan kewajibannya, yaitu mempekerjakan 14 orang tenaga sekuriti selama periode Januari hingga 17 April 2020," tandas Vincensius.
Lebih jauh dia mengungkapkan, adapun rincian yang menjadi hak PT. Adidaya Madani yang belum dibayar oleh PT. Karya Cipta Putera Pratama adalah, gaji outsourcing sekuriti periode 1 Januari hingga 31 Januari 2020 sebesar Rp52. 653.939 dan baru di bayar Rp25.848.296.
"Sisa yang belum dibayar Rp26.805.643," terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait