Selanjutnya, gaji periode 1 Feberuari hingga 29 Feberuari 2020 sebesar Rp55.060.402. Gaji periode 1 Maret hingga 31 Maret 2020 sebesar Rp51.038.235. Gaji periode 1 April hingga 17 April 2020 sebesar Rp11.232.134.
"Akibat kelalaian PT. Karya Cipta Putera Pratama dalam membayar gaji 14 orang tenaga sekuriti, PT Adidaya Madani berinisiatif menalangi pembayaran gaji tersebut sebesar Rp143.005.664 dengan harapan PT. Karya Cipta Putera Pratama menutupi uang milik PT. Adidaya Madani," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, sejak 3 Februari 2020 hingga April 2022 PT Adidaya Madani berkali-kali menagih tagihan gaji outsourcing sekuriti kepada PT. Karya Cipta Putera Pratama prihal gaji yang belum dibayar periode Januari hingga 17 April 2020.
"Namun tidak ada itikad baik dari PT. Karya Cipta Putera Pratama untuk membayar," tandasnya.
Disisi lain, lanjut dia, hakim pengawas mengetahui kurator lama menjalankan going concern melalui laporan triwulan oleh kurator lama.
Jika memang kurator lama menjalankan going concern tanpa penetapan pengadilan, mestinya hakim pengawas menghentikan operasional PT. Karya Cipta Putera Pratama. Namun PT. Karya Cipta Putera Pratama dibiarkan beroperasi selama lima tahun.
"Alasan kurator baru untuk menolak klien kami sebagai kreditur dari pada debitur pailit PT Karya Cipta Putera Pratama perlu dipertimbangkan lagi," pungkas Vincensius.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait