Pernikahan Beda Agama Jadi Masalah Baru, Tak Ada Aturan Hukum, Ini Kata PW Muhammadiyah Jatim

Arif Ardliyanto
Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur turut menyoroti kasus pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Ilustrasi Foto :SINDOnews)

Sedangkan bagi ahli kitab dikatakannya, terdapat perlakuan khusus, lelaki muslim diperbolehkan menikahi perempuan ahli kitab. Namun berbeda ketika perempuan muslim menikah dengan lelaki ahli kitab, Syamsuddin bilang hukumnya tetap haram. “Makna ahli kitab disini adalah Yahudi dan Nasrani ya,” singkatnya.

Tapi kemudian kata dia, aturan itu berubah manakala jaminan hukum terkait kebolehan itu tidak ada, termasuk di Indonesia. Yaitu anak yang dilahirkan harus memeluk agama Islam seperti yang dianut sang ayah.

Oleh karena itu ia menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan perkawinan lelaki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram. “Karena haram ya status pernikahannya tidak sah,” lanjut dia.

Selanjutnya, bila kasus pernikahan beda agama dipandang dari kacamata hukum nasional. Syamsuddin menjelaskan belum ada payung hukum mengatur perkawinan beda agama di Indonesia. Artinya, ada kekosongan hukum disana. Sehingga masyarakat kerap melakukan rekayasa dengan cara menikah di negara lain kemudian mencatatkannya pada catatan sipil.

“(Dengan Menikah) ke tempat-tempat yang disana tidak mempermasalahkannya, misalnya ke Singapura, Hongkong atau ke tempat lain,” ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network