Pernikahan Beda Agama Jadi Masalah Baru, Tak Ada Aturan Hukum, Ini Kata PW Muhammadiyah Jatim

Arif Ardliyanto
Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur turut menyoroti kasus pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Ilustrasi Foto :SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id – Polemik pernikahan beda agam terus berlanjut. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur turut menyoroti kasus pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wakil ketua PWM Jawa Timur, Dr Syamsuddin mengatakan untuk menyikapi persoalan tersebut perlu melihat dari dua perspektif hukum, yakni berdasar syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Ia menuturkan, pernikahan berbeda agama di dalam syariat Islam bukanlah sebuah hal baru karena Al Quran telah mengatur tentang perkawinan ini. “Di dalam Al Quran, non muslim kaitannya dengan perkawinan dibedakan menjadi dua. Ada non muslim musyrikin dan non muslim ahli kitab,” katanya.

BACA JUGA :

Akhirnya, Perkawinan Beda Agama Resmi Dicatat di Dispendukcapil Surabaya

Menurutnya, baik lelaki maupun perempuan muslim haram menikahi orang musyrikin apapun alasannya. Hal ini berdasar Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 yang artinya :

‘Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.’

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network