PHK Sepihak, Serikat Pekerja Adukan Unilever ke Kemnaker RI

Ali Masduki
Serikat Pekerja foto bersama usai audiensi di Kemnaker. (Foto: Humas SPSI)

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Para korban PHK yang diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) PT. Unilever Indonesia Surabaya dan Bekasi, didampingi oleh perangkat organsiasi PC Bekasi, PC Surabaya, PD Jawa Timur dan PD Jawa Barat dan PP SP KEP SPSI serta Konfederasi SP KEP SPSI mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kedatangan mereka pada Senin (27/6) tersebut untuk mengadukan kasus PHK secara sepihak yang dilakukan oleh Managemet PT Unilever Indonesia Tbk.

Pengaduan ini diterima oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang.

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, pemerintah dalam hal ini Kemnaker mampu mengintervensi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Apalagi perusahaan milik asing seperti PT. Unilever Indonesia.

Gani menyayangkan, jika PHK yang dilakukan berkedok dibawah UU Ciptaker. Perusahaan mengambil sisi keuntungan untuk mengurangi karyawan.

"Itu sangat bertentangan dengan Nawacita pemerintah saat ini. Dimana UU Ciptaker ini diciptakan sebagai jembatan mempermudah investasi dan membuka lowongan sebanyak-banyaknya," katanya melalui siaran pers, Selasa (28/6).

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network