BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh

Ali Masduki
Program BPJamsostek dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Cipto menegaskan, bahwa pendampingan dan pengurusan izin tersebut akan di fasilitasi bila persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi oleh perusahaan.

"Karena kami sudah memberi catatan kepada 8 perusahaan tersebut di sistem kami,” tegasnya. 

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. 

"Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dalam menegakkan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Deny kembali mengingatkan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.  

"Sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelasnya. 

Deny menuturkan, manfaat program jaminan sosial ini sangat baik, dimana dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan.

Ia berharap, seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar.

"Dengan demikian tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik, karena sesungguhnya kondisi saat ini masih menjadi perhatian. Dimana penyebaran virus Covid-19 berdampak pada penurunan produksi perusahaan bahkan berhenti berproduksi. Namun program ini tetap kita laksanakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi setiap masyarakat,” harapnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network