SURABAYA, iNews.id - Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Nurwahjuni, S.H., M.H. mengingatkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) agar tidak melakukan tindakan gegabah.
Satgas BLBI harus berhati-hati jika anak mengeksekusi aset jaminan obligor terkait BLBI.
Hal tersebut dinyatakan Nurwahjuni saat menjadi pembicara Diskusi Umum dengan tema “Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI”, yang digelar oleh Nusakom Pratama Institute dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (30/6) lalu.
Doktor dengan disertasi mengenai Bank Indonesia ini menyontohkan, salah satu tindakan gegabah Satgas BLBI saat melakukan eksekusi aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE) yang “diduga” terkait dengan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Dua diantara para pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juni 2022 lalu.
Satgas BLBI “menduga” aset BRD dan BRE yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pasific (Aspac) yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Padahal, BRD dan BRE tidak ada sangkut pautnya dengan Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait