Langkah Satgas BLBI Berpotensi Melanggar Hukum, Kenapa?

Ali Masduki
Diskusi publik yang digelar Nusakom Pratama Institute bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur di Aula PWI Jatim di Surabaya pekan lalu. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Langkah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam upayanya menagih piutang negara kepada sejumlah obligor menuai beragam pendangan. 

Pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim, mengungkapkan dalam beberapa kasus kinerja Satgas BLBI perlu mendapat perhatian khusus.

Lutfil menyebut, dengan durasi waktu kerja hingga 31 Desember 2023, cukup berat untuk Satgas BLBI merampungkan target menagih dana BLBI yang macet di sekitar 40 obligor sebesar lebih dari Rp110 triliun. 
Hingga Juli 2022, dana yang berhasil dihimpun Satgas BLBI baru mencapai sekitar Rp22 triliun. 

Sebagian besar diantaranya berupa aset seperti tanah atau gedung bangunan dan sejumlah barang jaminan bergerak. 

Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Dalam diskusi publik yang digelar Nusakom Pratama Institute bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur di Aula PWI Jatim di Surabaya pekan lalu, dengan tema “Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI”, Lutfil mengkritisi langkah Satgas BLBI karena berpotensi melanggar hukum.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network