Menurutnya, Satgas BLBI dan obligor harus duduk satu meja melakukan negosiasi dan kesepakatan berapa yang harus dibayar oleh obligor dan bagaimana mekanismenya.
"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya. Jangan asal main sita aset tapi tidak bisa segera dicairkan atau dijual karena terbentur persoalan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pakar hukum perbankan dari Universitas Airlangga, Nurwahjuni juga wanti-wanti agar Satgas BLBI bisa cermat bertindak agar tidak digugat oleh banyak pihak.
Selain kasus Bank Aspac, gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto yang tidak terima dengan aksi penyitaan Satgas BLBI juga semakin menunjukkan adanya celah hukum yang tidak bisa diantisipasi oleh Satgas.
Tindakan penyitaan Satgas BLBI tanpa verifikasi legal seperti halnya penyitaan 300 sertifikat hak milik warga Jasinga, Bogor yang sertifikatnya telah dibagikan langsung oleh Presiden Joko Widodo adalah kejadian yang memalukan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait