Selain itu, dalam paparannya berjudul BLBI dalam Perspektif Undang-undang Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004).
Ada dua terminologi hukum dalam nomenklatur BLBI, yakni Dana Bank Indonesia bukan dana milik pemerintah.
Mengingat Bank Indonesia adalah sebuah badan hukum sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Bank Indonesia.
Kedua, dana bantuan berbeda dengan kredit. Jika kredit wajib dibayar atau dikembalikan, sebaliknya bantuan bersifat sosial dan tidak wajib dibayar atau dikembalikan
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait