Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat mengatakan memang benar ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso. Ia melanjutkan, bahwa pihak Polda Jatim meminta bantuan tim dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).
Perlu diketahui, MSA merupakan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. Ia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan, pada 29 Oktober 2019. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait