Kisah Lolosnya Anak Kiai Jombang dari Kejaran Polda Jatim yang Melakukan Pencabulan Santriwati

Arif Ardliyanto
Ilustrasi - Aparat kepolisian dibuat kucing-kucingan oleh anak Kiai Jombang, MSA yang diduga melakukan pelecehan terhadap santri. (Foto : Istimewa)

Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja. Setelah gagal dua kali dalam praperadilan, Polda Jatim memasukkan MSA sebagai DPO dan meminta untuk menyerahkan diri. Namun, tidak diindahkan oleh tersangka kasus pencabulan santriwati di Ploso tersebut.

Penetapan status DPO putra Kiai di Jombang tersangka pencabulan tertuang dalam surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.

MSA ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019. Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.

Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network