Informasi yang didapatkan, penyekapan terjadi karena pihak terlapor meminta korban (Edi Setiawan) mengakui perbuatan kecurangan jual beli bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Meratus dari Bahana Line.
Oleh terlapor, Edi dan beberapa karyawan Meratus lainnya dianggap mengetahui dan bertanggungjawab permainan dan kecurangan tadi yang dianggap merugikan Meratus.
Ceritanya, Meratus membeli minyak dari Bahana sejak 2016. Dalam perjalanannya, beberapa karyawan bagian operasional bunker Bahana ternyata bermain mata dengan beberapa karyawan Meratus. Dan, Edi Setiawan diduga sebagai otak dari penggelapan minyak ini. Keuntungan dari kecurangan ini dibagi sesama mereka dari kedua pihak.
SR pun akhirnya melaporkan hal itu kepada Polda Jawa Timur tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan Edi cs tertanggal 9 Februari 2022 atau dua hari setelah penyekapan Edi Setiawan dan menetapkannya dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka pada 27 Juni 2022.
"Dan sejak disekap itu sampai sekarang saya tidak mengetahui keberadaan suami saya. Apakah ditahan di kepolisian atau bagaimana," jelas Mlati.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait