SURABAYA, iNews.id – Polemik Pondok Pesantren Al-Virtue dengan PT Griya Mapan Santoso (GMS) menemui jalan buntu. PT GMS tidak berani datang ke DPRD Kota Surabaya untuk menjelaskan alas an mencaplok lahan yang diklaim milik ponpes.
Hj. Lilik Aliati, pemilik tanah Pondok Pesantren Al-Virtue mengatakan, PT GMS sejak pertengah Februari Tahun 2021 lalu telah mengakuisisi sebagian tanah yang belum dibangun. Sekitar 40% dari luas tanah 1620m² telah dicaplok PT GMS dengan memasang pagar seng.
"Pembangunan Pondok sudah 60% sejak Tahun 2011 lalu, tapi sejak Februari tahun lalu, dipagari seng oleh GMS. Kami kecewa, PT GMS gak bisa nunjukkan sejarah tanahnya dan tidak hadir dari beberapa rapat disini (Kantor DPRD Surabaya)," ungkapnya, usai rapat hearing di Komisi C.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyebut PT GMS memiliki dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan Pondok Pesantren Al-Virtue memiliki dasar surat Letter C.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait