Oleh karena itu, Baktiono mengaku akan melakukan tinjau lapangan bersama Kelurahan Gunung Anyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta foto udara dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
"Kami juga akan mendatangkan kedua belah pihak, untuk dilihat detailnya. Karena keduanya ini merasa memiliki tanah di persil yang sama, yakni persil 111. Tapi pembedanya di ancer, yaitu PT GMS di ancer 21, sedangkan milik pondok di ancer 24," jelasnya.
Ia mengaku kecewa, dengan ketidakhadiran PT GMS yang sudah diundang sebanyak tiga kali, tidak hadir dalam rapat hearing. Akan tetapi, PT GMS baru mengirimkan surat, disertai foto kopi SHM.
"Tapi pengakuan dari BPN belum mengeluarkan sertifikat untuk GMS. Kalau minggu depan tidak hadir lagi, kita langsung lihat tinjau lapangan aja, karena disana ada banyak lahan milik PT GMS, dipersil lain atau dipersil yang sama, tapi ancer berbeda-beda," tegasnya.
Ditempat yang sama, Lurah Gunung Anyar, Dalglish Yuliantoro mengatakan, jika pihak Kelurahan akan memetakan tanah terlebih dahulu. Utamanya, juga menunggu warkah atau tanda resmi dari BPN.
"Jadi tinggal kita memastikan di lapangan, disitu ada ancernya siapa. Di buku kretek, seharusnya tidak tumpang tindih, karena berbeda ancer. Cuma keduanya menunjuk tanah yang sama, jadi kita tinggal menunggu saja, tanah yang ditunjuk itu ancernya milik siapa," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait