Anggota Komisi A, Syaifudin Zuhri menambahkan kalau sidak Komisi A ini dilakukan agar Dinas terkait yang mengeluarkan izin memiliki tanggung jawab moral agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan lingkungan dari pemilik bangunan.
"Dari hasil sidak kita ke Royal KTV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali," kata Syaifudin Zuhri.
Cak Ipuk, panggilan akrab anggota Komisi A dari PDIP ini khawatir kalau Pemkot Surabaya tetap membiarkan hal ini akan membuat lubang kubur bagi pengunjung. Cak Ipuk juga mengkritisi terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna.
Menanggapi masih banyaknya bangunan di kota Surabaya yang belum layak, Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya. Pemkot diminta bersikap tegas terhadap bangunan yang tak laik fungsi.
Sementara itu, Warimin selaku Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan menuturkan bahwa pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Hal itu setelah pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan yang lalu.
“Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, Amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” tandas Warimin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait