SURABAYA, iNews.id - MS Glow, perusahaan skincare yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022.
Hal tersebut dilakukan karena perusahaan menganggap putusan tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow, yang menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar.
Atas putusan pengadilan niaga tersebut, MS Glow berencana mengajukan kasasi.
Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada pengadilan niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan niaga medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan kementrian hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengungkapkan bahwa merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana sejak tahun 2013 ini telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow. Bahkan sudah mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.
Namun di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk, serta desain dengan merek MS Glow.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" ungkap Arman.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait