SURABAYA, iNews.id - Dengan pengawalan ketat personil kepolisian, tim juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, mendatangi dan mengeksekusi rumah mewah yang berada dipemukiman mewah Jalan Satelit Indah Surabaya.
Meski pemilik rumah sempat mempertanyakan pengembalian hasil nilai penjualan rumahnya, namun juru sita PN Surabaya tetap melaksanakan proses eksekusi.
Usai membacakan penetapan eksekusi, petugas juru sita mengeluarkan paksa barang barang yang ada di dalam rumah serta menyegel bangunan rumah mewah tersebut.
Eksekusi dan penyitaan rumah ini menyusul pemilik rumah Husaini, tidak mampu menyelesaikan hutang pinjaman di Bank sebesar 1,35 miliar rupiah.
Eksekusi tersebut berkaitan adanya perkara antara Boedi Santoso selaku pemohon eksekusi, terhadap Mohammad Husaini sebagai penghuni tanah dan bangunan selaku termohon eksekusi.
PN Surabaya menetapkan rumah mewah seluas 300 meter persegi ini disita serta dilelang dan dimenangkan pemohon Boedi Santoso.
Sementara itu proses eksekusi yang berjalan aman dan lancar ini mendapat pengamanan ketat dari personil kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
(Kontributor: Yudha Prawira)
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait