SURABAYA, iNews.id – Kemenangan PT PStore Glow Bersinar Indonesia dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membuat nasib Juragan 99 tragis.Ia diminta untuk menarik semua produk merek MS Glow yang telah beredar di seluruh Indonesia.
Permintaan ini tentu snagat berat, dimana MS Glow sudah menjadi merek kecantikan terkenal di Indonesia. Namun, Juragan 99 tidak bisa berbuat apa-apa, karena putusan Pengadian Negeri di Surabaya sudah sangat jelas. Putusan ini diketahui pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia yang menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Ada tujuh poin petitum atau gugatan yang diajukan PT PStore Bersinar Indonesia terhadap keenam tergugat, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.
Editor : Arif Ardliyanto