Ketiga, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Keempat, menyatakan keenam tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan penggugat.
Kelima, menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada PT PStore Bersinar Indonesia senilai Rp 360 miliar secara tunai.
Keenam, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia disertai dwangsom atau denda senilai Rp 1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait