Izin Ditandatangani Mardani H Maming, Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

Ali Masduki
Dishub Tanah Bumbu minta Bupati Zairullah cabut IPJK PT TMA. (Foto: Indokontraktor)

Hal yang janggal, lanjutnya, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.

Bahkan Fitri menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada. 

Permintaan Dishub Tanah Bumbu kepada Bupati Zairullah agar IPJK PT TMA dicabut, dilontarkan setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus yang tegas mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan yang bahkan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA. Bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2022, namun masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan. 

“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati Tanah Bumbu) mengevaluasi atau mencabut saja seperti kita usulkan,” katanya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network