Begini Kronologi Mardani Muncul di Bandara Juanda, Ngapain ke Surabaya?

Ali Masduki
Mardani Maming mendarat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB. Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Beredar viral video terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp118 miliar, Mardani H Maming, yang sedang berada di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin (19/2/2024) malam, tanpa pengawalan aparat meskipun statusnya sebagai narapidana Lapas Sukamiskin Bandung.

Video viral menunjukkan, Mardani berada di Bandara Juanda pada Senin malam. Mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB. 

Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Ia juga terlihat tak pernah melepas masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih. 

Ia pun berusaha menghindari wartawan. Saat ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha kabur. Mardani langsung naik ke mobil Alphard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.

Video lainnya menunjukkan, Mardani dan beberapa orang sebelumnya terlihat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka belajar di areal dalam Bandara hingga masuk ke Garbarata menuju pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. 

Pesawat melakukan perjalanan antara 19.40 WITA hingga 19.45 WIB. Pada tiket, Mardani H Maming terbang bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. 

Sebagai informasi, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, bandung, Jawa Barat karena kasus yang menjeratnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Mardani sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari proses pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. 

Mardani tidak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. 

Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Mardani kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali) atas Keputusan MA. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network