MS Glow memang memiliki produk kosmetik, namun yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda. Sementara yang dijual dan diiklankan adalah merek yang terdaftar sebagai minuman. "Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," bebernya.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," paparnya.
Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik di PN Surabaya. Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun. "Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," tegasnya.
Diketahui, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek. Akibatnya, pemilik MS Glow harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menggugat PS Glow lebih dulu di PN Medan. Gugatan itu dimenangkan MS Glow.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait