Menurutnya, keberhasilan pemerintah adalah harus bisa mengentaskan MBR yang ada di Kota Surabaya. Namun, Pemkot juga memberikan kesempatan bagi MBR tinggal di Rusun untuk sementara waktu, jika warga tersebut tiba-tiba tidak masuk kategori MBR.
“Kalau batasnya 100 tapi dia 150, maka dia harus keluar. Tapi kalau batasnya 100, dia 111 atau 102 maka dia masih boleh tinggal sebagai MBR di rusun dengan waktu satu tahun lagi,” terang dia.
Eri berharap para Kader Surabaya Hebat (KSH), apabila mengetahui permasalahan tersebut, bisa segera menyampaikan langsung kepada Lurah atau Camat setempat.
“Karena yang mengantri untuk tinggal di rusun itu ada ribuan warga. Maka, inilah tugas pemkot untuk bisa memberikan pekerjaan, agar mereka bisa kontrak rumah atau tinggal di tempat yang lainnya,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait