Keputusan dalam Peminjaman utang
Imron menjelaskan, bahwa pemerintah harus mempertimbangkan betul keputusan sebelum berutang. Dosen fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair itu menyebut, kemampuan dalam membayarkan utang bukan ditentukan dari rasio uang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi ditentukan dari tax ratio.
“Pemerintah harus memperhitungkan bahwa kemampuan membayar utang pemerintah itu terletak pada tax ratio dimana tax ratio kita itukan hanya sekitar 9% dari PDB artinya per 1000 PDB itu hanya bisa menghasilkan 90 pajak,” ucapnya.
Bandingkan dengan Eropa, sambung Imron, yang memiliki tax ratio di atas 30 persen. Artinya jika utang mereka setara dengan 60 persen dari PDB maka utang tersebut akan lunas dalam waktu dua tahun.
Tetapi kalau utang Indonesia 40 persen dari PDB maka mencapai 4 tahun dari perolehan pajak untuk dapat melunaskan utang tersebut.
“Ini harus diperhitungkan, bagaimana pemerintah juga menurunkan atau mengurangi rasio utang kita kedepan yang tentunya dengan melakukan penggunaan anggaran yang efisien. Bahaya jika butuh utang seharusnya utang yang produktif yang betul-betul bisa memiliki dampak multiplier terhadap perekonomian,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait