Selain itu, adanya kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Dijelaskan, badan usaha yang menjalankan proyek diwajibkan mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematin (JK) sesuai dengan validitas data diri termasuk besaran upah harian yang diterima sesuai dengan Permenaker 5 tahun 2021.
Sedangkan terkait premi yang harus dibayarkan berdasarkan besaran nilai kontrak yang dikerjakan dalam sekali masa kerja.
Kegiatan ini, lanjutnya, akan rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015.
Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan program JKK dan JKM.
“Pekerja jasa konstruksi, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM,” jelasnya.
Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai bahkan sampai dengan masa pemeliharaan.
“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu," imbuhnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait