Disela acara dilakukan simbolis kepada salah satu peserta Jasa Kontruksi Mohammad Amin dari PT Bramindra Indotama yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
Total biaya yang ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sebesar Rp 391.784.832,- dan sampai saat ini peserta masih menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit PHC Surabaya. Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Theresia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait