Shandy menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Bamsoet merespon pelaporan tersebut sudah tepat, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,” ujarnya.
Bamsoet, lanjutnya, hanya melakukan langkah-langkah preventif agar tidak banyak narasi liar yang berkembang yang menyudutkan, baik kepada keluarga korban (almarhum) maupun kepada keluarga Sambo termasuk institusi kepolisian.
“Tidak ada yang salah dari narasi Bamsoet, tidak ada yang dilanggar, justru sikap tersebut harus diapresiasi. Tapi, kenapa ada sekelompok orang yang menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik? Kan aneh,” pungkas Shandy.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait