SURABAYA,iNews.id-Polda Jawa Timur terus mengembangkan pemeriksaan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Jodi. Polda memastikan Jodi bermain hanphone saat sedang menyopir kendaraan.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, dari hasil pemanggilan saksi-saksi, serta mempelajari dari rekaman video yang viral serta meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Polda mengambil kesimpulan kalau Tubagus Muhamad Jodi, sopir Vanessa Angel diketahui bermain handphone saat sedang mengendarai mobil.
“Sopir Vanessa Angel atas nama Tubagus Muhamad Jodi diketahui bermain Hanphone saat mengendara di jalan tol,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.
Faktor itulah yang menjadi pertimbangan Polda Jatim menetapkan Jodi sebagai tersangka. Polda bakal menjerat pasal-pasal pada tersangka, karena ada kesalahan yang disengaja. “Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian sampai dengan menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman 6 tahun. Dan atau pasal 311 ayat 5 adalah dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan dan disadari bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Yang menjadi pembelajan dalam kasus ini, bahwa dia (sopir) sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak bemain HP. Ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
“Dan di media sosial ada sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul. Dia dibeberapa tempat bermain HP, ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan,” tegasnya.
Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik, hitungan dari jam kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer/jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer/jam.
“Kenapa kami menerapkan pasal tersebut, dan inilah yang betul-betul harus diperhatikan oleh masyarakat. Ada petunjuk lain, kenapa dia bermain HP pada jam 11.58 WIB, saat menyetir dia menghubungi orang tua. Dan orang tua sudah kami periksa dan Jodi sendiri sudah mengakui,” urainya.
Sementara itu untuk langkah selanjutnya, polda jawa timur akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari labfor dan pemegang merk.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait