Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan, bahwa di awal seharusnya juga ada perjanjian antara warga dengan pihak pengembang. Juga, perjanjian antara warga dengan pemkot sebelum fasum dan fasos itu diserahkan. Nah, ketika fasum seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) atau saluran di perumahan diserahkan, maka selanjutnya perawatannya dapat dilakukan oleh warga.
"Karena itu saya meminta sekarang perizinan itu dibedakan antara fasum dengan IPL. Ketika fasum diserahkan, ya ada catatan, jangan minta bayar (perawatan) pemkot semuanya. Ini makanya saya minta duduk bersama, antara pihak perumahan dan kita (pemkot)," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait