Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, Beria Leimona, mengatakan skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.
Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air).
Kemudian juga ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih.
"Yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” ungkapnya.
Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria Leimona, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal.
Misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri, karena pertimbangan manfaat adalah hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki.
Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.
Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menjelaskan, mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan, agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait