JAKARTA, iNews.id - Drama Irjen Ferdy Sambo masih berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas Sambo bersama ketiga tersangka lainnya, karena berkas tersebut dinilai belum lengkap.
Pengembalian berkas ini menambah panjang kisah Ferdy Sambo yang diduga melakukan pembuniuhan berencana terhadap Ajudan kesayangannya Brigadir J di rumah dinasnya.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim. Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.
"Karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait