Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Korban Dapat Keuntungan Dari Viral Blast

Lukman
Suasana sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Para terdakwa dianggap melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. 

Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para terdakwa kasus Viral Blast



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network