Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Korban Dapat Keuntungan Dari Viral Blast

Lukman
Suasana sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Putra Wibowo adalah komisaris utama di PT Trans Global Karya yang membawai Viral Blast. Dia yang menyebar kabar bahwa perusahaan Viral Blast adalah akal-akalan dan mengunggahnya di media sosial, sehingga diproses hukum oleh polisi. 

"Sebelum ada kabar tersebut, aktifitas perusahaan berjalan normal," ujarnya. 

Harusnya, kata dia, Putra Wibowo ditangkap dulu dan ditanya ada apa dia menyebut perusahaan ini akal-akalan, namun sampai saat ini kelahiran Lumajang, Jawa Timur itu menghilang dan belum sempat diperiksa oleh polisi. Polisi juga menetapkan Putra Wibowo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. 

"Sebenarnya ada apa tiba-tiba Putra Wibowo menyebut Viral Blast akal-akalan," terangnya. 

Diketahui, tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network