Putusan Sebelum Vonis Dibacakan Diduga Bocor, Sidang Kasus Pemalsuan Surat Ditunda

Lukman
Kuasa hukum pelapor (korban), Bambang Sumi, Ronald Tallaway. Foto: MPI

SURABAYA, iNews.id - Sidang agenda pembacaan putusan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa H. Zainal Adym batal digelar pada Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, tersiar kabar bocoran putusan bebas terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa H Zainal Adym dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari selama 1 tahun penjara. 

Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota majelis dalam perkara terdakwa mengatakan, sidangnya ditunda karena jaksanya tidak bisa hadir. "Jaksanya lagi main Tenis, " katanya, Jum'at (2/9/2022).

Terpisah, kuasa hukum pelapor (korban), Bambang Sumi, Ronald Tallaway mengaku kecewa dugaan bocornya putusan bebas tersebut. Meski rencana tersebut telah bocor sebelum dibacakan majelis hakim. "Terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif. 

Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar. Sehingga surat yang digunakan terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar," katanya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network