BKOW dan UNICEF Siap Turunkan Angka Perkawinan Anak di Jatim

Ali Masduki
Organisasi Wanita dibawah koordinasi BKOW bersinergi dan berkolaborasi dalam program pencegahan perkawinan anak. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Arie juga menambahkan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak sejalan dengan pencapaian SDG Tujuan ke-5 untuk penghapusan perkawinan anak dan Tujuan ke-16 untuk Perlindungan Anak. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jika masalah perkawinan usia anak di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah berhasil diselesaikan, maka sama halnya pemerintah berhasil menekan hampir 50 persen beban kasus perkawinan usia anak secara nasional. 

“Di Provinsi Jawa Timur Jatim sebanyak 12,71 persen anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selama Masa Pandemi COVID-19, situasi perkawinan anak di Indonesia semakin tidak dapat dihindari,” ucapnya. 

 

Di Indonesia perkawinan anak akan berdampak terhadap tingkat Pendidikan anak, anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun berpeluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah atau setara. 

Kemudian perkawinan anak akan menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7% dari PDB di Indonesia. 
Berdasarkan data kementerian PPPA, 40% anak yang dilahirkan karena kasus perkawinan anak berisiko stunting. 

Untuk itu kolaborasi dan sinergisitas dalam pencegahan perkawinan anak merupakan langkah penting untuk memastikan masa depan yang aman bagi anak-anak di Indonesia.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network