SURABAYA, iNews.id - Kabar gembira bagi pelaku usaha pariwisata. Mulai agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Dana BPUP yang akan diberikan kepada setiap satu usaha pariwisata sebesar Rp1,2 juta.
Bagi yang tertarik, bisa segera melakukan pedaftaran mulai 15 November 2021 sampai 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar:
NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran)
KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
NPWP atas nama Badan Usaha
SPT Tahunan (1 tahun terakhir)
Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000.
Akte Pendirian
Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait