Menteri Parekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan BPUP merupakan bantuan stimulus agar tercipta lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 - 2020.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait