SURABAYA, iNews.id – Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat masyarakat semakin resah. Notaris yang memiliki kewenangan membuat akte diharapkan turut serta memberantas keberadaan pinjol ilegal.
Peran notaris yang vital, Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, notaris tidak hanya membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
“Peran notaris sangat vital, sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat eliminir," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Zabadi menyebutkan berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635. Jumlah tersebut menjadi potensi untuk dapat memberikan pemahaman perkoperasian yang tepat kepada masyarakat luas, sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait