Pinjol dan Judol Merajalela, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas!

Ali Masduki
Mural edukasi untuk mengingatkan masyatakat tentang bahaya pinjaman online (pinjol) illegal di perkampungan Tempurejo, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, memperingatkan pemerintah agar tidak setengah hati dalam memberantas praktik ini, karena dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas sosial.

"Pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghentikan iklan pinjol dan judol," ujar Mufti Anam seperti dilansir dari Okezone, Kamis (7/11/2024).

Mufti Anam juga menyoroti bahaya keterkaitan antara pinjol dan judol. Banyak korban judi online yang terjebak dalam lingkaran utang pinjol. PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah penyaluran pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti Anam memperingatkan bahwa maraknya judol di kalangan kelas bawah berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas akibat penggunaan pinjol.

"Pinjol menjadi salah satu penyebab utama masalah judol. Kecanduan judi online mendorong orang untuk melakukan berbagai cara, termasuk meminjam uang," jelas Legislator dari dapil Jawa Timur II tersebut.

Sebagaimana diketahui, dampak pinjol dan judol memang sangat kompleks dan meluas, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. 

Berikut Dampak Pinjol dan Judol

1. Utang yang Menumpuk

Pinjol sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu pendek. Hal ini membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan. Utang yang menumpuk bisa menyebabkan stres, depresi, dan bahkan bunuh diri.

2. Kehilangan Aset

Jika gagal membayar utang pinjol, peminjam bisa kehilangan aset berharga seperti rumah, kendaraan, atau bahkan tanah.

3. Penipuan dan Pelecehan

Beberapa platform pinjol ilegal melakukan penipuan dan pelecehan terhadap peminjam. Mereka bisa menagih utang dengan cara yang kasar, mengancam, dan menyebarkan informasi pribadi peminjam.

4. Masalah Sosial

Utang pinjol yang menumpuk bisa memicu konflik dalam keluarga, bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.

5. Dampak Ekonomi

Banyak orang yang terpaksa menjual asetnya untuk melunasi utang pinjol, sehingga bisa menyebabkan kerugian ekonomi bagi keluarga dan masyarakat.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network