BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Pinjaman Ilegal (Pinjol) ilegal masih jarak di tengah masyarakat. DPR RI dan Otorita Jasa Keuangan (OJK) turun untuk mensosialisasikan bahaya Pinjol ilegal.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin mengaku dirinya telah berkeliling dan menemukan fakta tentang pinjaman online (pinjol) yang selama ini tidak diketahui publik.
"Saya fokus di Jawa Timur mulai Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi tentang pinjol ilegal," katanya.
Aplikasi pinjol tak berizin ini, seringkali melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan pinjaman. Menurut Zulfikar, penawaran yang dilakukan pinjol ilegal tersebut tanpa ada embel - embel apapun serta bisa meminjam uang. "Ini yang harus diketahui semua orang," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait