Pinjol Ilegal Marak, Komisi XI DPR-RI Turun Gunung, Ini yang Dilakukan

Arif Ardliyanto
Komisi XI DPR-RI Turun Gunung untuk mensosialisasikan bahaya Pinjol ilegal yang berada di tengah masyarakat. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Kemudahan transaksi yang ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakulan kejahatan, khususnya di dunia seber. 

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal,penyedia transportasi online dan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lainyanya," ujar dia. 

Politisi Partai Golkar tersebut meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih, pinjol yang resmi, kata Zukfikar adalah pinjol yang secara resmi terdaftar OJK. 

"Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh Ojk," pungkas Politisi Golkar Zulfikar. 

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono mengatakan, secara spesifik pinjol sangat mudah dilihat dan dibedakan. Bisa dicek melalui website OJK secara online. 

"Masyarakat agar berhati - hati dan menghindari pinjaman online yang tidak jelas, sebab dampaknya sangat merugikan," ujarnya. 

Ojk merupakan lembaga independen yng dibentuk sesuai UU no 21 tahun 2011. Ojk berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. 

"Sedangkan yangg diawasi ojk tersebut seluruh Indonesia dengan jumlah 102 unit. Sedangkan ribuan lainya bersifat ilegal," tambah Ruliyono. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network