Pinjol Ilegal Marak, Komisi XI DPR-RI Turun Gunung, Ini yang Dilakukan

Arif Ardliyanto
Komisi XI DPR-RI Turun Gunung untuk mensosialisasikan bahaya Pinjol ilegal yang berada di tengah masyarakat. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Sebagai Wakil rakyat, Ruliyono merasa bertnggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama ini merasahkan. 

"Transaksi online itu dipersilahkan saja, tetapi yang aman dan harus menggunakan kasa pinjaman online yng terdftar serta diawasi Ojk," jelas Ruliyono. 

Dalam keterangan resmi 6 Maret 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otaritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform pinjol ilegal. 

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai Febuari 2023 ini, jumlah aplikasi pinjol ilegal yang ditutup menjadi sebanyak 4.567, pinjaman online (pinjol) ilegal.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network