Aksi Pemerkosaan Dibawah Umur Terjadi di Situbondo, Korban Masih Umur 14 Tahun

Arif Ardliyanto
Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berinisial ZH (29) asal Kecamatan Kendit, Situbondo yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Foto Ilustrasi

Saat ini kasus pemerkosaan siswi SMP di Situbondo tengah ditangani Unit PPA. Pelaku bakal dijerat pasal  76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network