Saat ini kasus pemerkosaan siswi SMP di Situbondo tengah ditangani Unit PPA. Pelaku bakal dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait