Pemkot Surabaya telah memenuhi sebagian tuntutan warga dengan keluarnya Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya.
Objek pelepasan dengan kriteria IPT rumah tinggal, pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 meter persegi, hanya satu persil bagi setiap pemilik IPT dengan nama sama, tidak dalam sengketa dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menurut data Kantah Surabaya I dan II, tercatat 85 HPL tersebar di 18 kecamatan dan 36 kelurahan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengaku pihaknya merasa cukup puas atas semua jawaban pertanyaan. Namun, menurutnya masih ada beberapa data yang harus dilengkapi, terutama data HGB dan HPL.
“Permasalahan tata ruang merupakan hal penting dan pertanahan meliputi hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Ia juga memuji kinerja BPN Jatim dalam memasifkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Posisi PTSL di Jatim menduduki rangking satu nasional baik 2020 maupun 2021. Dan pada 2021 total sertifikat 1.392.000 atau menyumbang 25 persen untuk Indonesia.
“Jatim sudah melakukan hal yang sangat baik dalam program strategis nasional ini terutama PTSL,” katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait