Komisi II DPR RI Dampingi Warga Tuntaskan Masalah Surat Ijo

Lukman
Upaya pendampingan yang ia lakukan kepada masyarakat terkait permasalahan surat ijo selama ini mulai menampakan hasil. Foto: MPI/Lukman.

Ketua Korban Surat Ijo Surabaya Saleh Al Hasni mengungkapkan adanya dualisme aturan di Kota Surabaya terkait Perda dan SK HPL tersebut. 

Warga telah berupaya melakukan legal standing atas Tanah Surat Ijo atau yang dikenal dengan Perdana IPT yang dimulai dengan terbitnya Perda-Perda Surat Ijo mulai tahun 1977 sampai diterbitkannya SK HPL pada tahun 1997. 

“Kami berharap Anggota Komisi II DPR RI dapat membantu warga Kota Surabaya yang telah terbelenggu atas diterbitkannya Sertifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya. Harapan kami kepada Bapak Presiden RI dan Bapak Menteri ATR/BPN RI untuk meninjau kembali pemberian SK HPL yang diberikan kepada Pemkot Surabaya yang sudah 25 tahun lamanya. Agar warga surat ijo Surabaya dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network