Ketua Korban Surat Ijo Surabaya Saleh Al Hasni mengungkapkan adanya dualisme aturan di Kota Surabaya terkait Perda dan SK HPL tersebut.
Warga telah berupaya melakukan legal standing atas Tanah Surat Ijo atau yang dikenal dengan Perdana IPT yang dimulai dengan terbitnya Perda-Perda Surat Ijo mulai tahun 1977 sampai diterbitkannya SK HPL pada tahun 1997.
“Kami berharap Anggota Komisi II DPR RI dapat membantu warga Kota Surabaya yang telah terbelenggu atas diterbitkannya Sertifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya. Harapan kami kepada Bapak Presiden RI dan Bapak Menteri ATR/BPN RI untuk meninjau kembali pemberian SK HPL yang diberikan kepada Pemkot Surabaya yang sudah 25 tahun lamanya. Agar warga surat ijo Surabaya dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait