Mengenai teknis pelaksanaannya klinik atau puskesmas menunjuk PIC administrasi menerima keluhan atau permintaan informasi dari peserta, sambung Eka, kemudian mencatatnya di aplikasi PIPP fasilitas kesehatan (faskes) primer.
“Sehingga pemberian informasi terkait apapun, baik yang terkait prosedur yang dijamin oleh JKN atau ketika ada iur biaya padahal seharusnya tidak ada, sudah tercatat di aplikasi tadi, dan akan termonitor secara real time. Satu yang juga penting diketahui, peserta dapat menyampaikan keluhan terkait layanan di faskes melalui aplikasi mobile JKN pada menu KESAN,” ujar Eka.
Peserta JKN bisa menilai pemberian layanan oleh FKTP dimana peserta terdaftar, lanjut Eka, tentang bagaimana pelayanan dokternya, bagaimana administrasinya, kesesuaian jam praktek dokternya seperti apa.
Sehingga baik dari sisi peserta, faskes dan BPJS Kesehatan dapat saling memonitoring, dengan demikian diharapkan dapat terus meningkatkan kepuasan peserta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait