“Atas dasar itu, klien kami menilai Koperasi Semolowaru Dadi Rukun melakukan wanprestasi, ingkar janji,” ujarnya.
Koperasi Semolowaru Dadi Rukun Surabaya harus berurusan dengan hukum. Foto ist
Untuk itu, lanjut Mustofa, pihaknya meminta supaya Koperasi Semolowaru Dadi Rukun membayar hutang senilai Rp193.300.000 secara tunai tanpa ada syarat. Selain permintaan itu, Mustofa juga meminta kerugian immatiriil akibat ingkar janji yang terus dilakukan tergugat senilai Rp50.000.000.
Jika tidak memiliki uang, lanjut dia, segala bentuk aset milik Koperasi Semolowaru Dadi Rukun baik bergerak atau tidak bergerak atas nama para pengurusnya untuk dilakukan penyitaan. “Aset atas nama pengurus koperasi harus disita,” ujarnya.
Sementara itu, Noor Qodim mengatakan dirinya menggugat karena Koperasi Semolowaru Dadi Rukun tidak pernah membayar hutang yang dilakukan. Padahal hutang tersebut atas nama dirinya yang membuat harus membayar semuanya. “Dari mana mas saya harus membayar terus,” katanya.
Qodim menegaskan, dirinya akan meneruskan kasus ini karena sudah berkali-kali merasa disakiti. “Saya ini dijanji-janjikan saja, pokoknya saya akan meneruskan kasus ini,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait