Koperasi Dadi Rukun Digugat di PN Surabaya, Dinilai Bermasalah dan Tak Bayar Utang

Arif Ardliyanto
Koperasi Semolowaru Dadi Rukun Surabaya harus berurusan dengan hukum. Foto ist

“Atas dasar itu, klien kami menilai Koperasi Semolowaru Dadi Rukun melakukan wanprestasi, ingkar janji,” ujarnya.


Koperasi Semolowaru Dadi Rukun Surabaya harus berurusan dengan hukum. Foto ist

Untuk itu, lanjut Mustofa, pihaknya meminta supaya Koperasi Semolowaru Dadi Rukun membayar hutang senilai Rp193.300.000 secara tunai tanpa ada syarat. Selain permintaan itu, Mustofa juga meminta kerugian immatiriil akibat ingkar janji yang terus dilakukan tergugat senilai Rp50.000.000.

Jika tidak memiliki uang, lanjut dia, segala bentuk aset milik Koperasi Semolowaru Dadi Rukun baik bergerak atau tidak bergerak atas nama para pengurusnya untuk dilakukan penyitaan. “Aset atas nama pengurus koperasi harus disita,” ujarnya.

Sementara itu, Noor Qodim mengatakan dirinya menggugat karena Koperasi Semolowaru Dadi Rukun tidak pernah membayar hutang yang dilakukan. Padahal hutang tersebut atas nama dirinya yang membuat harus membayar semuanya. “Dari mana mas saya harus membayar terus,” katanya.

Qodim menegaskan, dirinya akan meneruskan kasus ini karena sudah berkali-kali merasa disakiti. “Saya ini dijanji-janjikan saja, pokoknya saya akan meneruskan kasus ini,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network