SURABAYA, iNews.id - Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang. Ia mengaku, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya tidak berada di tempat tersebut.
Munculnya alibi (alasan) Mas Bechi ini disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda memberikan keterangan terdakwa pada Senin (3/10/2022) malam.
Melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, Bechi menyebut bahwa ada suatu kejadian dalam dakwaan yang diakuinya tidak pernah terjadi. Ia beralasan, saat itu dirinya tidak berada di tempat yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia pun mengklaim mampu membuktikan keberadaannya itu di muka persidangan.
"Peristiwa kedua itu ka muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, bahwa Mas Bechi tidak ke TKP sama sekali," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut.
"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana," tandasnya.
Keterangan Mas Bechi ini pun, dianggapnya sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.
"Semua (saksi) menyatakan tidak pernah ada peristiwa itu. Ternyata tadi muncul alibi, dimana di waktu yang sama yang disebutkan salah satu saja, ini tidak dua-duanya. Dua waktu itu berada di tempat lain bukan di TKP. Ada bukti foto, kemudian dengan ada oang ngeshare kegiatan itu, beliau ada disitu memimpin rapat, peristiwanya jelajah desa kemudian ada lanjut persiapan berangkat. semua berangkat dari pondok bukan (dari) TKP," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan.
"Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait